Jumat, 12 Juni 2020
Pembagian kampil untuk tempat sampah dilaksanakan di Lingkungan Besang Kangin. Kampil yang dibagian ke rumah-rumah warga sebanyak 45 KK nantinya digunakan sebagai tempat sampah warga yan sudah dipilah sesuai dengan edaran/himbauan dari Dinas LHP sesuai Perda No. 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Pembagian kampil ini juga bertujuan agar warga taat dalam membuang sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sampah-sampah yang telah dipilah dan dimasukkan ke dalam kampil kemudian di letakkan di tempat penampungan sampah sementara.