Senin, 12 Oktober 2020
Bertempat di Kantor Kelurahan Semarapura Kaja, kegiatan penyerahan bantuan sosial beras kepada KPM PKH dimulai pada pukul 09.00 WITA. KPM PKH ditetapkan sebagai penerima BSB dengan pertimbangan, pertama, peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi COVID-19. Mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana data tersebut telah dimutakhirkan. Di Kelurahan Semarapura Kaja sendiri, KPM PKH berjumlah 40 orang. Pembagian bantuan sosial beras didampingi oleh petugas PKH. KPM PKH saat pengambilan bantuan sosial beras membawa fotocopy KTP dan KK, keudian menandatangani tanda terima. Penyerahan bantuan sosial beras berakhir pada pukul 10.00 WITA.