Senin, 27 Januari 2020
Bertempat di ruang rapat Kelurahan Semarapura Kaja, dihadiri oleh Bendesa Adat, Ketua LPMK, Para Kepala Lingkungan, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua TP PKK, Ketua PKK LIngkungan, Ketua Karang Taruna, Para Ketua STT, Perangkat Kelurahan, Yowana Gema Santi, dan Penyluh Bahasa Bali. Rapat yang dimulai pada pukul 17.00 WITA, dibuka oleh Lurah Semarapura Kaja. Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Bulan Bahasa Bali Kelurahan Semarapura Kaja akan dilaksanakan bersamaan dengan Bulan Bahasa Bali Desa Adat Besang Kawan Tohjiwa yaitu tanggal 9 Februari 2020. Adapun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah surat edaran Nmor: 9393 tahun 2019 tentang Bulan Bahasa Bali di Kabupaten/Kota sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Selanjutnya, Bapak Lurah Semarapura Kaja mengesahkan dan menetapkan susunan panitia Bulan Bahasa Bali. Adapun rancangan susunan acara meliputi lomba Mesatua Nganggen Bahasa Bali, Nyurat Aksara Bali dan Ngewacen Bahasa Bali. Tempat dilaksanakannya lomba-lomba tersebut adalah sebagai berikut: lomba Nyurat Aksara Bali dilaksanakan di Ruang Rapat Kelurahan Semarapura Kaja, lomba Ngewacen dilaksanakan di Balai Desa Adat Besang Kangin, dan lomba Mesatua dilaksanan di Balai Desa Adat Besang Kawan Tohjiwa. Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali juga dibantu oleh Penyuluh Bahasa Bali Kelurahan Semarapura Kaja beserta Tim.